Tugas Pokok:
1. Pengelolaan Kelas: Mengelola dan mengawasi kegiatan belajar mengajar di kelas, termasuk menjaga kedisiplinan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
2. Bimbingan dan Konseling: Memberikan bimbingan akademik dan personal kepada siswa untuk membantu mereka mencapai potensi terbaik mereka.
3. Koordinasi dengan Orang Tua: Menjalin komunikasi rutin dengan orang tua atau wali siswa mengenai perkembangan akademik dan perilaku siswa.
4. Pelaporan: Menyusun laporan mengenai perkembangan siswa, baik akademik maupun non-akademik, untuk disampaikan kepada pihak sekolah dan orang tua.
5. Penilaian dan Evaluasi: Mengumpulkan data mengenai kemajuan siswa, melakukan penilaian, dan memberikan umpan balik yang konstruktif.
Fungsi:
1. Pendampingan Siswa: Menjadi pendamping utama siswa dalam proses belajar dan membantu mengatasi berbagai masalah yang mereka hadapi di sekolah.
2. Koordinasi Kegiatan: Mengorganisasi kegiatan kelas seperti rapat kelas, acara khusus, dan kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa.
3. Pengawasan: Mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai dengan kurikulum dan standar pendidikan.
4. Motivasi: Mendorong siswa untuk mencapai tujuan akademik dan pribadi mereka, serta membantu mengatasi kendala yang mungkin mereka hadapi.
5. Pembinaan Karakter: Mengembangkan dan membina sikap dan karakter positif siswa melalui berbagai kegiatan dan pendekatan yang mendukung pembentukan kepribadian.
Wewenang:
1. Keputusan Kelas: Memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan kelas, termasuk penanganan masalah disiplin siswa dan pengaturan kegiatan kelas.
2. Koordinasi dengan Pihak Sekolah: Berwenang berkoordinasi dengan pihak sekolah dalam hal penjadwalan kegiatan, pembagian tugas, dan penyampaian informasi penting kepada siswa dan orang tua.
3. Komunikasi dengan Orang Tua: Berwenang untuk menyampaikan informasi penting mengenai siswa kepada orang tua, serta mengadakan pertemuan untuk membahas perkembangan siswa.
4. Penilaian Akademik: Memiliki wewenang dalam memberikan penilaian akademik dan menentukan nilai siswa berdasarkan kinerja mereka.