Wakasek Kurikulum

Tanggung Jawab
Membantu kepala sekolah dalam Menyusun perencanaan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi tindak lanjut, serta pendokumentasian dalam bidang kurikulum.

Tugas
Merencanakan proses pembelajaran di sekolah.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
Menyusun perencanaan program pembelajaran semesteran dan atau tahunan, yang mencakup:
Kegiatan awal tahun pelajaran
Kegiatan tengah semester
Kegiatan semesteran
Kegiatan akhir tahun pelajaran
Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan Kurikulum.
Mengkoordinasikan pembagian tugas mengajar
Membuat jadwal pelajaran.
Menkordinir penyusunan perangkat pembelajaran yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran
Menyiapkan perangkat administrasi kelas (Jurnal kelas, Presensi dll)
Membantu kepala sekolah untuk mengontrol pelaksanaan fungsi pendidik melalui kegiatan :
Penyusunan program supervisi
Penyusunan Instrumen supervisi
Penyusunan instrumen evaluasi diri
Penyusunan guru yang akan membantu pelaksanaan supervisi
Pendataan hasil supervisi
Pendokumentasian hasil supervisi
Pendataan tindak lanjut hasil supervise
Menyusun dan mendata buku-buku yang digunakan oleh guru mata pelajaran
Mengkoordinir penanggulangan kelas yang gurunya tidak hadir dalam KBM
Menjamin keberlangsungan KBM sesuai dengan Jadwal dan aturan yang ditetapkan.
Mengatur pelaksanaan kegiatan MGMP di sekolah
Mengkoordinir kriteria kenaikan kelas serta kriteria kelulusan
Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Tes dan Ujian.
Mengkoordinir pengisian dan pembagian raport
Menyusun dan melaksanakan Program Pengembangan bidang Kurikulum Pendidikan.
Mengembangkan design perangkat pembelajaran.

Wewenang
Memverifikasi perangkat Administrasi guru.
Menyusun dan mendesain jadwal pembelajaran

Tri Ariyanti, S.Pd.,Gr.

Tri Ariyanti, S.Pd.,Gr.

Wakasek Bidang Kurikulum