Tugas Pokok:
1. Bimbingan Akademik:
– Memberikan bimbingan terkait perencanaan pendidikan dan karier siswa.
– Membantu siswa dalam menentukan jurusan atau pilihan akademik sesuai dengan minat dan kemampuannya.
2. Konseling Individu:
– Melakukan sesi konseling dengan siswa untuk membantu mereka mengatasi masalah pribadi, sosial, atau emosional.
– Memberikan dukungan psikologis kepada siswa yang mengalami kesulitan, stres, atau masalah lainnya.
3. Konseling Kelompok:
– Mengorganisasi sesi konseling kelompok untuk menangani masalah yang dialami sekelompok siswa, seperti stres ujian, keterampilan sosial, atau konflik antar teman.
4. Pendidikan Karakter dan Keterampilan Sosial:
– Mengadakan kegiatan atau program untuk pengembangan karakter, keterampilan sosial, dan kepemimpinan siswa.
5. Penyuluhan dan Edukasi:
– Memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai topik penting seperti kesehatan mental, pencegahan bullying, dan perencanaan karier.
6. Koordinasi dengan Orang Tua dan Pihak Sekolah:
– Berkomunikasi dengan orang tua mengenai perkembangan siswa dan masalah yang mungkin dihadapi siswa.
– Bekerja sama dengan guru, kepala sekolah, dan staf lain untuk menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan siswa.
Fungsi:
1. Pendampingan Siswa:
– Menjadi pendamping dan penasihat bagi siswa dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang mereka hadapi.
2. Penyelesaian Masalah:
– Membantu siswa mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang mengganggu proses belajar mereka atau kesejahteraan emosional mereka.
3. Perencanaan Karier:
– Membantu siswa dalam merencanakan jalur karier mereka dengan memberikan informasi tentang berbagai peluang dan keterampilan yang dibutuhkan.
4. Pengembangan Keterampilan Sosial:
– Mengajarkan keterampilan sosial dan emosional yang penting untuk interaksi yang sehat dengan orang lain.
5. Pencegahan Masalah:
– Mengidentifikasi potensi masalah atau risiko dan mengimplementasikan program untuk mencegahnya, seperti program anti-bullying atau program kesehatan mental.
Wewenang:
1. Keputusan Konseling:
– Memiliki wewenang untuk menentukan pendekatan konseling yang tepat untuk setiap siswa, termasuk menentukan frekuensi dan jenis sesi konseling.
2. Penyusunan Program:
– Berwenang merancang dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di sekolah, termasuk program pendidikan karakter dan keterampilan sosial.
3. Koordinasi dan Kolaborasi:
– Berwenang untuk berkoordinasi dengan guru, kepala sekolah, dan pihak luar (seperti psikolog atau konselor luar) untuk mendukung kebutuhan siswa.
4. Penyampaian Informasi:
– Berwenang untuk menyampaikan informasi penting kepada orang tua dan pihak sekolah mengenai perkembangan siswa atau masalah yang dihadapi.
5. Penilaian dan Rekomendasi:
– Memiliki wewenang untuk menilai kebutuhan siswa dan memberikan rekomendasi tentang intervensi atau dukungan yang diperlukan.