Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan (Waka Kesiswaan) biasanya berkisar pada pengelolaan aspek-aspek yang berkaitan dengan siswa di sebuah sekolah. Berikut adalah penjelasan umum tentang tugas pokok, fungsi, dan wewenang Waka Kesiswaan:
Tugas Pokok Waka Kesiswaan
1. Pengelolaan Kesiswaan:
– Mengelola berbagai kegiatan yang berkaitan dengan siswa, termasuk program-program pengembangan siswa.
– Menyusun dan melaksanakan kebijakan dan program kesiswaan yang mendukung perkembangan karakter dan prestasi siswa.
2. Pengawasan dan Evaluasi:
– Memantau dan mengevaluasi kegiatan dan perkembangan siswa, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.
– Menangani permasalahan yang dihadapi siswa, termasuk disiplin dan kesehatan mental.
3. Pemberdayaan dan Pembinaan Siswa:
– Mengorganisasi kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang mendukung pengembangan bakat dan minat siswa.
– Memberikan bimbingan dan konsultasi kepada siswa terkait berbagai aspek kehidupan sekolah dan pribadi.
4. Koordinasi:
– Berkoordinasi dengan guru, orang tua, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
– Menyusun laporan dan dokumentasi mengenai kegiatan dan perkembangan siswa.
Fungsi Waka Kesiswaan
1. Pengembangan Karakter:
– Meningkatkan kualitas karakter dan perilaku siswa melalui berbagai program pembinaan dan kegiatan.
2. Motivasi dan Dukungan:
– Memberikan motivasi dan dukungan kepada siswa dalam mencapai tujuan akademik dan pribadi mereka.
3. Peningkatan Prestasi:
– Mengidentifikasi dan merencanakan cara untuk meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik siswa.
4. Penyelesaian Masalah:
– Menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi siswa, baik yang berkaitan dengan disiplin, akademik, maupun sosial.
Wewenang Waka Kesiswaan
1. Pengambilan Keputusan:
– Memiliki wewenang untuk membuat keputusan terkait kegiatan kesiswaan dan kebijakan yang berhubungan dengan siswa.
2. Penegakan Aturan:
– Menegakkan aturan dan peraturan yang berlaku di sekolah terkait dengan disiplin dan tata tertib siswa.
3. Pengelolaan Sumber Daya:
– Mengelola sumber daya yang berkaitan dengan kegiatan siswa, seperti anggaran, fasilitas, dan perlengkapan.
4. Penyusunan Program:
– Memiliki wewenang dalam menyusun dan melaksanakan program-program kesiswaan yang mendukung perkembangan siswa.