Tugas Pokok
1. Pengelolaan Sarana dan Prasarana:
– Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
– Memastikan semua fasilitas dan peralatan sekolah berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Perencanaan dan Pengembangan:
– Menyusun rencana pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
– Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana serta menyusun anggaran yang dibutuhkan.
3. Pemeliharaan dan Perbaikan:
– Mengatur jadwal pemeliharaan rutin dan perbaikan fasilitas sekolah.
– Menangani masalah dan kerusakan yang terjadi pada sarana dan prasarana sekolah.
4. Koordinasi dengan Pihak Lain:
– Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, kontraktor, dan penyedia jasa untuk keperluan pembangunan atau perbaikan.
– Mengelola hubungan dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan sarana dan prasarana.
Fungsi
1. Fasilitator:
– Menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung proses pembelajaran.
– Menjamin bahwa semua fasilitas sekolah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.
2. Koordinator:
– Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana.
– Mengatur alokasi sumber daya untuk kegiatan pengembangan dan perbaikan.
3. Pengawas:
– Mengawasi pelaksanaan kegiatan terkait sarana dan prasarana.
– Memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Wewenang
1. Pengambilan Keputusan:
– Mengambil keputusan terkait perbaikan, pengadaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana.
– Menyusun prioritas dan anggaran untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas.
2. Pelaksanaan Anggaran:
– Mengelola anggaran yang terkait dengan sarana dan prasarana.
– Mengajukan kebutuhan anggaran untuk perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana.
3. Penyusunan Laporan:
– Menyusun laporan terkait kondisi sarana dan prasarana sekolah serta pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan.
– Melaporkan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah atau pihak terkait.
4. Delegasi Tugas:
– Mendelegasikan tugas-tugas tertentu kepada staf atau pihak lain yang terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana.