Struktur Peran Bidang Sarana dan Prasarana
๐๏ธ Tugas Pokok
1. Pengelolaan Sarpras
- Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi sarpras sekolah.
- Memastikan seluruh fasilitas berfungsi baik dan sesuai standar.
2. Perencanaan & Pengembangan
- Menyusun rencana pengembangan dan evaluasi kebutuhan sarpras.
- Membuat anggaran sarpras.
3. Pemeliharaan & Perbaikan
- Mengatur jadwal pemeliharaan rutin dan perbaikan fasilitas.
- Menangani kerusakan sarpras sekolah.
4. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Berkoordinasi dengan dinas, kontraktor, dan penyedia jasa.
- Mengelola hubungan eksternal terkait sarpras.
โ๏ธ Fungsi
1. Fasilitator
- Penyediaan fasilitas pembelajaran yang layak dan aman.
- Menjamin standar keselamatan & kenyamanan fasilitas.
2. Koordinator
- Koordinasi kegiatan pemeliharaan & pengembangan sarpras.
- Pengaturan alokasi sumber daya.
3. Pengawas
- Monitoring pelaksanaan kegiatan sarpras.
- Menjamin pelaksanaan sesuai anggaran dan rencana.
๐ ๏ธ Wewenang
1. Pengambilan Keputusan
- Menetapkan keputusan pengadaan & pemeliharaan sarpras.
- Menyusun prioritas dan anggaran pengembangan.
2. Pelaksanaan Anggaran
- Mengelola dan mengajukan anggaran sarpras sekolah.
3. Penyusunan Laporan
- Menyusun laporan kondisi dan evaluasi pengembangan.
- Melaporkan hasil evaluasi kepada kepala sekolah.
4. Delegasi Tugas
- Memberikan tugas kepada staf atau pihak terkait sarpras.